Kemenkes mulai uji klinis terapi plasma konvalesen Covid-19

Pengobatan ini hingga sekarang hanya diizinkan untuk kondisi kedaruratan dan penelitian.

Petugas medis ber-APD lengkap melakukan simulasi merawat pasien Covid-19. Foto Antara/Ari Bowo Sucipto

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memulai uji klinis terapi plasma konvalesen pada pasien coronavirus baru (Covid-19), Selasa (8/9). Kebijakan sesuai Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/MENKES/346/2020.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Kemenkes, Slamet, menyatakan, uji klinis dilakukan di empat fasilitas kesehatan (faskes). Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Fatmawati, Jakarta; RSUP Hasan Sadikin, Bandung; RS dr. Ramelan, Surabaya; dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sidoarjo.

"Kepada RS yang berminat, segera saja menghubungi Litbangkes untuk kita libatkan bersama-sama," katanya, melansir situs web Kemenkes.

Penelitian ini dilakukan Balitbangkes, Lembaga Biologi Molekuler Eijkman, Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek), Palang Merah Indonesia (PMI), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta rumah sakit yang terlibat.

Uji klinis akan melibatkan 364 pasien sebagai partisipan. Ditargetkan rampung dan mendapatkan hasil terhadap keamanan dan efektivitas terapi dalam tiga bulan ke depan.