Kemenkes permudah akses WNA peroleh vaksin Covid-19

Kebijakan ini diberlakukan bagi WNA yang memiliki izin tinggal di Indonesia, baik Kitas maupun Kitap.

Ilustrasi vaksinasi Covid-19. Pixabay

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mempermudah akses warga negara asing (WNA) yang tinggal di Indonesia untuk memperoleh vaksin Covid-19. Kebijakan ini tertuang di dalam Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/MENKES/1368/2022.

"Sebagai salah satu upaya kami untuk memastikan WNA yang tinggal atau menetap sementara dan permanen mendapatkan kemudahan akses vaksinasi sekaligus juga untuk mencegah kemungkinan penularan," ujar Juru bicara Kemenkes, Mohammad Syahril, Selasa (27/9).

Kategori WNA yang diatur dalam Kepmenkes tersebut adalah yang memiliki izin tinggal, baik Kartu Izin Tinggal Sementara (Kitas) maupun Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap).

"WNA yang melakukan pendaftaran vaksinasi di Indonesia wajib memiliki Kartu Izin Tinggal Sementara, Kartu Izin Tinggal Tetap, atau izin tinggal, dan nomor paspor sesuai dengan ketentuan," tuturnya.

Pelaksanaan vaksinasi bagi perwakilan negara asing dan organisasi nirlaba internasional yang sedang bertugas di Indonesia dikoordinasikan Kementerian Luar Negeri (Kemlu). Adapun WNA lainnya harus mendaftar melalui Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19 untuk mendapatkan e-ticket via situs web ataupun aplikasi PeduliLindungi.