sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kemenkes permudah akses WNA peroleh vaksin Covid-19

Kebijakan ini diberlakukan bagi WNA yang memiliki izin tinggal di Indonesia, baik Kitas maupun Kitap.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Selasa, 27 Sep 2022 13:33 WIB
Kemenkes permudah akses WNA peroleh vaksin Covid-19

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mempermudah akses warga negara asing (WNA) yang tinggal di Indonesia untuk memperoleh vaksin Covid-19. Kebijakan ini tertuang di dalam Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/MENKES/1368/2022.

"Sebagai salah satu upaya kami untuk memastikan WNA yang tinggal atau menetap sementara dan permanen mendapatkan kemudahan akses vaksinasi sekaligus juga untuk mencegah kemungkinan penularan," ujar Juru bicara Kemenkes, Mohammad Syahril, Selasa (27/9).

Kategori WNA yang diatur dalam Kepmenkes tersebut adalah yang memiliki izin tinggal, baik Kartu Izin Tinggal Sementara (Kitas) maupun Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap).

"WNA yang melakukan pendaftaran vaksinasi di Indonesia wajib memiliki Kartu Izin Tinggal Sementara, Kartu Izin Tinggal Tetap, atau izin tinggal, dan nomor paspor sesuai dengan ketentuan," tuturnya.

Pelaksanaan vaksinasi bagi perwakilan negara asing dan organisasi nirlaba internasional yang sedang bertugas di Indonesia dikoordinasikan Kementerian Luar Negeri (Kemlu). Adapun WNA lainnya harus mendaftar melalui Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19 untuk mendapatkan e-ticket via situs web ataupun aplikasi PeduliLindungi.

"Pelaksanaan vaksinasi ini berlaku bagi WNA yang sama sekali belum mendapatkan vaksinasi di negaranya, WNA yang melanjutkan vaksinasi dosis berikutnya, sampai WNA yang ingin mendapatkan booster," papar Syahril.

Sementara itu, jenis vaksin yang digunakan adalah yang telah mendapatkan persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization/EUA) atau penerbitan nomor izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi WNA, melansir situs web Kemenkes, dimulai pada September 2022 di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) atau pos pelayanan vaksinasi yang memenuhi persyaratan.

Sponsored
Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid