Kemenkes: Provinsi zona kuning banyak tolak pasien Covid-19

Keterisian tempat tidur di DKI Jakarta dan Banten untuk pasien Covid-19 sudah di atas 80%.

Petugas medis menyiapkan fasilitas baru untuk pasien anak yang terinfeksi Covid-19 di RSUPN Dr Cipto Mangunkusumo, Jakarta, Kamis (30/4/2020). Foto Antara/Aditya Pradana Putra/nz

Tingkat keterisian tempat tidur di provinsi zona kuning Covid-19 sudah di atas 80%. Di antaranya, Yogyakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, Jawa Timur, dan Lampung. 

Selain itu, keterisian tempat tidur di DKI Jakarta dan Banten (zona merah) juga sudah di atas 80%. "Ini menyebabkan sekian banyak pasien yang datang ke rumah sakit (RS) tidak mendapatkan tempat tidur. Ini merupakan sesuatu yang amat kita prihatin, meski provinsi-provinsi ini berada di zona kuning," kata Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Abdul Kadir dalam konferensi pers virtual, Rabu (27/1).

Per Selasa (26/1), SK Menteri Kesehatan (Menkes) Nomor 275 tahun 2020 telah mengizinkan sebanyak 132 RS menjadi rujukan Covid-19. Sedangkan SK Gubernur telah mengizinkan sebanyak 825 RS menjadi rujukan Covid-19. 

Jadi, total 970 RS rujukan Covid-19 tersebut mampu menyediakan 51.898 tempat tidur isolasi Covid-19 dan ICU. Rinciannya, 29 RS Kemenkes, 24 RS kementerian lain, 505 RS pemerintah daerah, 83 RS TNI-Polri, 14 RS BUMN, dan 325 RS swasta.

Namun, ketika kenaikkan jumlah kasus Covid-19 tidak terbendung lagi, Kemenkes memberikan izin kepada semua RS di Indonesia melayani pasien Covid-19. Syaratnya, RS harus mengikuti prosedur SOP Covid-19 dan memiliki fasilitas kesehatan yang memadai.