Kemenkes rilis protokol pengawasan perjalanan dalam negeri

Terawan sesumbar, kebijakan ini mampu mewujudkan masyarakat yang produktif dan aman dari penularan Covid-19.

Calon penumpang antre pemeriksaan dokumen perjalanan pada masa kenormalan baru di Bandara Hang Nadim Batam, Kepri, Kamis (4/6/2020). Foto Antara/MN Kanwa

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan protokol pengawasan perjalanan dalam negeri di tengah pandemi coronavirus baru (Covid-19). Ketentuan diatur dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan (SE Menkes) Nomor HK.02.01/MENKES/382/2020.

Protokol itu mengatur pengawasan perjalanan dalam negeri di bandara dan pelabuhan. Bertujuan sebagai panduan petugas dalam bekerja di lapangan.

"(Protokol) diharapkan dapat meminimalisir risiko dan dampak pandemi Covid-19 dalam perjalanan dalam negeri di bandar udara dan pelabuhan, yang mana berisiko tinggi terjadi penularan COVID-19 akibat berkumpulnya sejumlah atau banyak orang dalam satu lokasi," kata Terawan melalui keterangan tertulis, Kamis (2/7).

Sesuai SE Menkes itu, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh petugas di bandara ataupun pelabuhan. Pertama, memastikan penumpang dan awak angkutan umum dan pribadi dalam keadaan sehat, menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker, sering mencuci tangan, jaga jarak, serta menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.

Kedua, memastikan penumpang dan awak angkutan memiliki surat keterangan hasil pemeriksaan polymerase chain reaction (PCR) negatif atau hasil pemeriksaan tes cepat (rapid test) nonreaktif. Dokumen berumur 14 hari sejak diterbitkan. Juga mempunyai kartu kewaspadaan sehat (health alert card/HAC).