sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kemenkes rilis protokol pengawasan perjalanan dalam negeri

Terawan sesumbar, kebijakan ini mampu mewujudkan masyarakat yang produktif dan aman dari penularan Covid-19.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Kamis, 02 Jul 2020 18:00 WIB
Kemenkes rilis protokol pengawasan perjalanan dalam negeri

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan protokol pengawasan perjalanan dalam negeri di tengah pandemi coronavirus baru (Covid-19). Ketentuan diatur dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan (SE Menkes) Nomor HK.02.01/MENKES/382/2020.

Protokol itu mengatur pengawasan perjalanan dalam negeri di bandara dan pelabuhan. Bertujuan sebagai panduan petugas dalam bekerja di lapangan.

"(Protokol) diharapkan dapat meminimalisir risiko dan dampak pandemi Covid-19 dalam perjalanan dalam negeri di bandar udara dan pelabuhan, yang mana berisiko tinggi terjadi penularan COVID-19 akibat berkumpulnya sejumlah atau banyak orang dalam satu lokasi," kata Terawan melalui keterangan tertulis, Kamis (2/7).

Sesuai SE Menkes itu, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh petugas di bandara ataupun pelabuhan. Pertama, memastikan penumpang dan awak angkutan umum dan pribadi dalam keadaan sehat, menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker, sering mencuci tangan, jaga jarak, serta menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.

Kedua, memastikan penumpang dan awak angkutan memiliki surat keterangan hasil pemeriksaan polymerase chain reaction (PCR) negatif atau hasil pemeriksaan tes cepat (rapid test) nonreaktif. Dokumen berumur 14 hari sejak diterbitkan. Juga mempunyai kartu kewaspadaan sehat (health alert card/HAC).

Surat keterangan hasil pemeriksaan PCR ataupun tes cepat harus diterbitkan fasilitas kesehatan (faskes) yang ditetapkan pemerintah daerah (pemda). Jika belum diatur pemda, maka pengujian keduanya bisa dilakukan di rumah sakit (RS) rujukan penyakit infeksi ataupun lab pemeriksa Covid-19 yang ditetapkan Kemenkes; yang bekerja sama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) yang memiliki layanan International Certificate of Vaccination (ICV); atau faskes milik pemda.

HAC diperoleh dengan mengunduh aplikasi electronic Health Alert Card (eHAC) melalui Google Play atau App Store via inahac.kemkes.go.id. Dokumen diisi saat keberangkatan, baik secara elektronik maupun nonelektronik.

Selanjutnya, calon penumpang diwajinkan menunjukkan surat keterangan hasil PCR ataupun tes cepat saat pembelian tiket pesawat/kapal kepada pihak maskapai/operator pelayaran/agen perjalanan secara elektronik maupun nonelektronik serta telah mengisi HAC.

Sponsored

Kemudian, petugas KKP di bandara atau pelabuhan keberangkatan diminta memeriksa suhu tubuh calon penumpang dan awak alat angkut, memvalidasi surat keterangan hasil pemeriksaan PCR ataupun tes cepat dengan membubuhkan paraf dan stempel di sudut kanan atas, serta memastikan HAC telah diisi.

Sedangkan di bandara atau pelabuhan kedatangan, petugas KKP diminta memeriksa suhu tubuh penumpang dan awak alat angkut serta memverifikasi HAC.

Sementara itu, Dinas Kesehatan (Dinkes) daerah disarankan mengakses informasi kedatangan pelaku perjalanan dalam negeri via bandara atau pelabuhan ke wilayahnya melalui aplikasi eHAC.

Terawan sesumbar, masyarakat yang produktif dan aman dari penularan Covid-19 dapat terwujud saat protokol pengawasan itu dilaksanakan dengan ketat dan disiplin.

Adapun kriteria dan persyaratan perjalanan orang diatur melalui SE Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan SE Nomor 7 Tahun 2020. Menunjukkan surat hasil pemeriksaan PCR negatif ataupun tes cepat nonreaktif, salah satunya.

Berita Lainnya
×
tekid