Kemenkes terbitkan kebijakan penataan pelayanan kesehatan lewat shared competency

Keputusan ini merupakan respon cepat dari pemerintah untuk mengatasi persoalan klaim pelayanan antartenaga.

Menkes Budi Gunadi dalam konferensi pers daring, Kamis (5/1/2023) (YouTube/Kementerian Kesehatan RI)

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan penataan pelayanan kesehatan bagi tenaga kesehatan (nakes) melalui shared competency. Penataan ini khususnya difokuskan terhadap dokter spesialis/dokter gigi spesialis dan dokter subspesialis/dokter gigi subspesialis yang bertugas di rumah sakit.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, keputusan ini merupakan respon cepat dari pemerintah untuk mengatasi persoalan klaim pelayanan antartenaga kesehatan, sebagai akibat dari adanya kesamaan kompetensi nakes dalam satu rumah sakit.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/5/2023 tentang Penataan Pelayanan Kesehatan Bagi Dokter Spesialis/Dokter Gigi Spesialis dan Dokter Subspesialis/Dokter Gigi Subspesialis Dengan Kompetensi yang bersinggungan melalui Shared Competency di rumah sakit.

"Untuk menjawab adanya kompetensi yang sama atau bersinggungan antara dokter spesialis/dokter gigi spesialis dan dokter subspesialis/dokter gigi subspesialis, diperlukan penataan penerapan shared competency agar pelayanan kesehatan kepada pasien menjadi berkualitas dan tidak ada saling klaim pelayanan oleh dokter spesialis/dokter gigi spesialis dan dokter subspesialis/dokter gigi subspesialis," kata Budi dalam SE tersebut.

Terkait kesamaan kompetensi nakes yang dimaksud, misalnya pelayanan medis dilakukan oleh dokter spesialis/dokter gigi spesialis dan dokter subspesialis/dokter gigi subspesialis dari bidang spesialisasi atau subspesialisasi yang berbeda.