sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kemenkes terbitkan kebijakan penataan pelayanan kesehatan lewat shared competency

Keputusan ini merupakan respon cepat dari pemerintah untuk mengatasi persoalan klaim pelayanan antartenaga.

Gempita Surya
Gempita Surya Senin, 09 Jan 2023 09:27 WIB
Kemenkes terbitkan kebijakan penataan pelayanan kesehatan lewat shared competency

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan penataan pelayanan kesehatan bagi tenaga kesehatan (nakes) melalui shared competency. Penataan ini khususnya difokuskan terhadap dokter spesialis/dokter gigi spesialis dan dokter subspesialis/dokter gigi subspesialis yang bertugas di rumah sakit.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, keputusan ini merupakan respon cepat dari pemerintah untuk mengatasi persoalan klaim pelayanan antartenaga kesehatan, sebagai akibat dari adanya kesamaan kompetensi nakes dalam satu rumah sakit.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/5/2023 tentang Penataan Pelayanan Kesehatan Bagi Dokter Spesialis/Dokter Gigi Spesialis dan Dokter Subspesialis/Dokter Gigi Subspesialis Dengan Kompetensi yang bersinggungan melalui Shared Competency di rumah sakit.

"Untuk menjawab adanya kompetensi yang sama atau bersinggungan antara dokter spesialis/dokter gigi spesialis dan dokter subspesialis/dokter gigi subspesialis, diperlukan penataan penerapan shared competency agar pelayanan kesehatan kepada pasien menjadi berkualitas dan tidak ada saling klaim pelayanan oleh dokter spesialis/dokter gigi spesialis dan dokter subspesialis/dokter gigi subspesialis," kata Budi dalam SE tersebut.

Terkait kesamaan kompetensi nakes yang dimaksud, misalnya pelayanan medis dilakukan oleh dokter spesialis/dokter gigi spesialis dan dokter subspesialis/dokter gigi subspesialis dari bidang spesialisasi atau subspesialisasi yang berbeda.

Tak jarang, hal ini mengakibatkan terjadinya desakan yang berdampak pada pelayanan kesehatan kepada para pasien. Budi menyampaikan, dengan upaya penataan ini diharapkan rumah sakit dapat berfokus memberikan pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan layanan spesialistik dan subspesialistik, termasuk dalam penggunaan sarana, prasarana, dan alat kesehatan.

Budi juga memberikan arahan kepada jajaran pimpinan rumah sakit (RS) di seluruh Indonesia yang akan menerapkan shared competency. Para pimpinan RS diminta mengutamakan aspek kesehatan dan keselamatan pasien, khususnya terhadap pelayanan kesehatan yang menjadi prioritas program transformasi layanan rujukan.

“Kepala/Direktur/Direktur Utama rumah sakit wajib menerapkan manajemen pelayanan yang berorientasi pada keselamatan pasien dengan pendekatan multidisiplin dan tepat guna, mulai dari berbagai prosedur diagnostik, tindakan medis sampai dengan terapi pengobatan terhadap pasien,” tutur Budi.

Sponsored

Guna mewujudkan penataan pelayanan tersebut, dalam SE ditegaskan, penerapan shared competency hanya dapat dilakukan oleh dokter spesialis/dokter gigi spesialis, dokter subspesialis/dokter gigi subspesialis; dan/atau dokter spesialis/dokter gigi spesialis dengan kewenangan tambahan dan kualifikasi tertentu.

Setiap tenaga kesehatan harus memiliki standar kompetensi yang telah disahkan sesuai ketentuan di masing-masing bidang spesialis atau subspesialis. Selain itu, tenaga kesehatan juga wajib memiliki clinical appointment berdasarkan rekomendasi komite medik dari pimpinan RS tempatnya bertugas.

“Rekomendasi komite medik diberikan berdasarkan sertifikat kompetensi atau sertifikat kompetensi tambahan atau dokumen lain yang membuktikan kompetensi yang dimiliki tenaga medis,” ucap Budi.

Di samping memperhatikan aspek kualitas nakes, pemerintah juga berfokus pada aspek monitoring dan evaluasi penerapan shared competency. Hal ini dilakukan secara berkala guna memberikan pelayanan kesehatan yang efektif, berkualitas dan terstandar untuk menjamin mutu dan keselamatan pasien.

Pada tahap ini, Kemenkes memberikan pembinaan dan pengawasan atas penerapan shared competency di RS, termasuk dalam penggunaan sarana, prasarana, dan alat kesehatan.

Adapun hasil monitoring dan evaluasi dari penerapan kebijakan ini disampaikan kepada Menkes melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan setiap tiga bulan sekali.

“Nantinya, hasil laporan tersebut digunakan sebagai bahan untuk melakukan penilaian dalam proses akreditasi dan/atau re akreditasi rumah sakit,” ujar Budi.

Di akhir SE, Budi juga meminta kepada jajaran pimpinan RS di seluruh Indonesia agar menerapkan aturan tersebut sebagaimana mestinya.

“Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan acuan bagi rumah sakit dalam penerapan shared competency untuk meningkatkan akses dan menjaga mutu pelayanan kesehatan,” tutur Budi.

Berita Lainnya
×
tekid