Kemenkes tetapkan tarif rapid test

Pemeriksaan rapid test, hanya merupakan penapisan atau pendeteksian awal.

Rapid test Covid-19 di Puskesmas Senapelan, Kota Pekanbaru, Riau, Kamis (2/4/2020)/Foto Antara/FB Anggoro.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tetapkan tarif tertinggi pemeriksaan tes cepat atau rapid test Covid-19 mandiri yakni Rp150.000. Jadi, harga tes cepat diseragamkan dengan daerah yang berbeda-beda.

Hal tersebut, ditetapkan dalam Surat Edaran (SE) Kemenkes Senin 6 Juli 2020. Dalam surat nomor HK.02.02/I/2875/2020 yang ditandatangani Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Bambang Wibowo, menjelaskan bahwa batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antibodi  Rp150.000.

Besaran tarif tertinggi ini sebagaimana yang dimaksud berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test atas permintaan sendiri atau mandiri.

Dalam SE itu dijelaskan, rapid test antigen dan rapid test antibodi dapat juga digunakan untuk menapis adanya infeksi Covid-19, di antaranya kelompok OTG, orang dalam pengawasan (ODP) dan pasein dalam pengawasan (PDP) pada wilayah yang tidak mempunyai fasilitas untuk pemeriksaan RT-PCR atau tidak mempunyai media pengambilan spesimen (Swab dan/atau VTM).

Pemeriksaan rapid test, hanya merupakan penapisan atau pendeteksian awal, hasil pemeriksaan rapid test harus tetap dikonflrmasi dengan menggunakan RT-PCR. Sebaliknya, pemeriksaan RT-PCR tidak mengharuskan adanya pemeriksaan rapid test lebih dahulu.