sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kemenkes tetapkan tarif rapid test

Pemeriksaan rapid test, hanya merupakan penapisan atau pendeteksian awal.

Achmad Rizki
Achmad Rizki Selasa, 07 Jul 2020 20:20 WIB
Kemenkes tetapkan tarif rapid test

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tetapkan tarif tertinggi pemeriksaan tes cepat atau rapid test Covid-19 mandiri yakni Rp150.000. Jadi, harga tes cepat diseragamkan dengan daerah yang berbeda-beda.

Hal tersebut, ditetapkan dalam Surat Edaran (SE) Kemenkes Senin 6 Juli 2020. Dalam surat nomor HK.02.02/I/2875/2020 yang ditandatangani Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Bambang Wibowo, menjelaskan bahwa batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antibodi  Rp150.000.

Besaran tarif tertinggi ini sebagaimana yang dimaksud berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test atas permintaan sendiri atau mandiri.

Dalam SE itu dijelaskan, rapid test antigen dan rapid test antibodi dapat juga digunakan untuk menapis adanya infeksi Covid-19, di antaranya kelompok OTG, orang dalam pengawasan (ODP) dan pasein dalam pengawasan (PDP) pada wilayah yang tidak mempunyai fasilitas untuk pemeriksaan RT-PCR atau tidak mempunyai media pengambilan spesimen (Swab dan/atau VTM).

Pemeriksaan rapid test, hanya merupakan penapisan atau pendeteksian awal, hasil pemeriksaan rapid test harus tetap dikonflrmasi dengan menggunakan RT-PCR. Sebaliknya, pemeriksaan RT-PCR tidak mengharuskan adanya pemeriksaan rapid test lebih dahulu.

Pemeriksaan rapid test dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan. "Fasilitas pelayanan kesehatan atau pihak yang memberikan pelayanan pemeriksaan rapid test dapat mengikuti tarif tertinggi yang telah ditetapkan," penjelasan dalam SE tersebut.

Adapun tujuan dari SE ini, untuk memberikan kepastian bagi masyarakat dan pemberi layanan pemeriksaan rapid test agar tarif yang ada dapat memberikan jaminan bagi masyarakat. Agar mudah untuk mendapatkan pelayanan pemeriksaan rapid test.

"Untuk itu, diperlukan peran serta pemerintah dalam masalah tarif pemeriksaan rapid test antibodi agar masyarakat tidak merasa dimanfaatkan untuk mencari keuntungan," penjelasan dalam SE itu.

Sponsored

Dalam memberikan pelayanan pemeriksaan rapid test antibodi untuk mengikuti batasan tarif maksimal dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1. Batasan Tarif Tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antibodi adalah Rp50.000.

2. Besaran tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka 1 berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid rest antibodi atas permintaan sendiri.

3. Pemeriksaan rapid test antibodi dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan.

4. Agar fasilitas pelayanan kesehatan atau pihak yang memberikan pelayanan pemeriksaan rapid test antibodi dapat mengikuti batasan tarif tertinggi yang ditetapkan.

Berita Lainnya
×
tekid