Kemenkeu periksa ulang wajib pajak terlibat kasus suap

Kemenkeu prihatin dan mengapresiasi KPK ungkap skandal suap.

Tangkapan layar Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan, Sumiyati, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/5). Disiarkan Youtube KPK RI.

Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Sumiyati, mengatakan, wajib pajak yang terlibat dugaan suap pemeriksaan perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu 2016 dan 2017 sedang diperiksa ulang kewajibannya. Pemerintah ingin setoran pajak ke kas negara sesuai dengan perhitungan.

Sumiyati menyampaikan, pemeriksaan ulang dilakukan oleh tim gabungan. Menurutnya, selain pejabat di DJP, fungsional penilai pajak, unsur kepatuhan internal, dan Inspektorat Jenderal Kemenkeu juga dilibatkan.

"Kemudian di dalam pelaksanaan pemeriksaan ini, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) juga memberikan informasi yang diperlukan dalam proses pemeriksaan ini," ujarnya saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/5).

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo, mengaku prihatin atas perkara yang terjadi di direktoratnya. Namun, dia mengapresiasi komisi antikorupsi yang mengungkap skandal suap.

"Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan terus akan mendukung dan senantiasa bekerja sama dengan KPK dalam membersihkan DJP dari oknum yang tidak bertanggung jawab dengan tetap mengedepankan azas praduga tidak bersalah," jelasnya.