sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kemenkeu periksa ulang wajib pajak terlibat kasus suap

Kemenkeu prihatin dan mengapresiasi KPK ungkap skandal suap.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Selasa, 04 Mei 2021 22:00 WIB
Kemenkeu periksa ulang wajib pajak terlibat kasus suap

Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Sumiyati, mengatakan, wajib pajak yang terlibat dugaan suap pemeriksaan perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu 2016 dan 2017 sedang diperiksa ulang kewajibannya. Pemerintah ingin setoran pajak ke kas negara sesuai dengan perhitungan.

Sumiyati menyampaikan, pemeriksaan ulang dilakukan oleh tim gabungan. Menurutnya, selain pejabat di DJP, fungsional penilai pajak, unsur kepatuhan internal, dan Inspektorat Jenderal Kemenkeu juga dilibatkan.

"Kemudian di dalam pelaksanaan pemeriksaan ini, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) juga memberikan informasi yang diperlukan dalam proses pemeriksaan ini," ujarnya saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/5).

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo, mengaku prihatin atas perkara yang terjadi di direktoratnya. Namun, dia mengapresiasi komisi antikorupsi yang mengungkap skandal suap.

"Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan terus akan mendukung dan senantiasa bekerja sama dengan KPK dalam membersihkan DJP dari oknum yang tidak bertanggung jawab dengan tetap mengedepankan azas praduga tidak bersalah," jelasnya.

Dalam kasus dugaan suap pajak, KPK menetapkan eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Kemenkeu, Angin Prayitno Aji, dan mantan Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan DJP Kemenkeu, Dadan Ramdani, sebagai tersangka. Keduanya diduga menerima beselan dari empat orang tersangka.

Terduga pemberi adalah Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, dan Agus Susetyo selaku konsultan pajak, serta kuasa wajib pajak, Veronika Lindawati. KPK baru menahan Angin selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

Angin dan Dadan diduga memeriksa pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) 2016, PT Bank PAN Indonesia (BPI) 2016, dan PT Jhonlin Baratama (JB) 2016-2017. Terkait pemeriksaan itu, keduanya diduga menerima suap.

Sponsored

Diduga pada Januari-Februari 2018 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp15 miliar yang diserahkan Ryan dan Aulia sebagai perwakilan PT GMP. Diterka pertengahan 2018 S$500.000 yang diserahkan Veronika selaku wakil PT BPI dari total komitmen Rp25 miliar dan Juli-September 2019 S$3.000.000 diserahkan oleh Agus sebagai perwakilan PT JB.

Angin dan Dadan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ryan, Aulia, Veronika dan Agus diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid