Kemenkumham ancam cabut asimilasi Bahar bin Smith

Sementara ini, Kemenkumham baru memberikan peringatan.

Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja, Bahar bin Smith (kiri), berjalan keluar ruangan usai menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jabar, Kamis (18/4/2019). Foto Antara/Raisan Al Farisi

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengancam akan mencabut asimilasi terpidana kasus penganiayaan remaja, Bahar bin Smith, lantaran langsung membuat kerumunan massa usai bebas. Padahal, keramaian dilarang saat masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Bisa kami tinjau, apakah dicabut atau gimana (asimilasinya). Kalau diingatkan enggak dengar, ya, kan, maksudnya sudah berbeda. Kami enggak mau juga berlama-lama ngurus hal begitu," ucap Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat (Jabar), Abdul Aris, saat dihubungi, Senin (18/5).

Bahar bin Smith dinyatakan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong melalui program asimilasi, Sabtu (16/5). Sebab, pendiri Majelis Pembela Rasulullah itu sudah menjalani setengah masa tahanan sejak ditetapkan sebagai tersangka.

Sejauh ini, terang Haris, pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Tajul Alawiyyin, Kabupaten Bogor, Jabar, itu diberikan peringatan. Juga diminta tak kembali mengundang massa untuk menghindari terjadinya penularan coronavirus baru (Covid-19).

"Ya, (Bahar bin Smith) melanggar khusus secara administratif karena (saat) PSBB, kan, tidak boleh mengumpulkan massa. Kita mengingatkan supaya tidak diulang lagi," jelasnya.