Kemenkumham ancam cabut asimilasi narapidana yang berulah

Narapidana lepas yang kembali melakukan tindak pidana diancam masuk sel pengasingan dan tidak diberikan hak remisi.

Sejumlah narapidana memperlihatkan surat pembebasan dari masa pidana di Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan, Foto Antara/Septianda Perdana.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengancam akan mencabut hak asimilasi dan integrasi narapidana jika melakukan tindak pidana kembali.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Nugroho menegaskan terdapat hukuman tambahan bagi warga binaan yang melanggar ketentuan program pembebasan itu.

"Secara tegas sudah disampaikan kepada mereka, apabila mereka melanggar semua aturan disiplin tersebut, asimilasi dan integrasi akan dicabut dan mereka harus kembali ke dalam lembaga, menjalankan sisa pidana ditambah pidana yang baru, setelah putusan hakim," kata Nugroho, dalam keterangan pers yang diterima Alinea.id, Sabtu (11/4).

Nugroho mengaku telah mengintruksikan jajaran kepala lembaga pemasyarakatan atau lapas, untuk menindak narapidana yang melanggar aturan kedisiplinan dari program asimilasi dan integrasi. Bahkan, dia tidak segan untuk menambahkan hukuman bagi napi yang melanggar aturan tersebut.

"Harus dimasukkan ke dalam straft cell atau sel pengasingan, dan tidak diberikan hak remisi sampai waktu tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ini sebagai konsekuensi atas aturan yang sudah dilanggar," tegas Nugroho.