Kemenkumham bakal bebaskan puluhan ribu napi

Pembebasan napi untuk meminimalisir penularan Covid-19

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (tengah) mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/2). Foto Antara/M Risyal Hidayat.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Rika Aprianti menyebut puluhan ribu narapidana dan anak akan dibebaskan melalui proses asimilasi dan integrasi. 

Kebijakan ini diambil untuk meminimalisir proses penularan coronavirus disease 2019 atau Covid-19 di lembaga pemasyarakatan (lapas).

"Sekitar tiga puluh ribuan (narapidana dan anak yang akan dibebaskan melalui asimilasi dan integrasi)," kata Rika saat dihubungi Alinea.id, Selasa (31/3).

Pembebasan narapidana anak itu telah diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, tertanggal 30 Maret 2020.

Keputusan itu menerangkan, pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak merupakan upaya pencegahan dan penyelamatan narapidana dan anak yang berada di lapas, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan (rutan) dari pandemi Covid-19.