Kemenkumham bebaskan napi, polisi petakan wilayah rawan

Napi yang dibebaskan diprediksi kesulitan memenuhi kebutuhan hidup dan berpotensi mengulangi perbuatannya.

Personel kepolisian mengikuti simulasi taktis permainan lantai di Mapolres Aceh Barat, Aceh, Selasa (7/4/2020). Foto Antara/Syifa Yulinnas

Polri melakukan pemetaan wilayah rawan kejahatan, menyusul banyaknya narapidana yang dibebaskan saat pandemi coronavirus baru (Covid-19). Langkah ini untuk mengantisipasi mereka mengulangi kejahatannya.

"Kebijakan (pembebasan napi) tersebut berpotensi menimbulkan permasalahan baru karena saat dibebaskan, mereka akan kesulitan mencari pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya di tengah Covid-19," kata Kepala Baharkam Mabes Polri, Komjen Agus Andrianto, melalui keterangan resmi, Senin (20/4).

Pemetaan rawan kejahatan disertai pengamanan dan penjagaan sesuai potensi kerawanan. Patroli di tiap daerah pun akan ditingkatkan.

"Melakukan pemetaan wilayah rentan kejahatan di setiap satuan kewilayahan yang berisi data atau informasi riwayat kejahatan, waktu kejadian, dan modusnya," tutur Agus.

Kapolri, ungkap dia, telah menugaskan seluruh jajaran Baharkam berkoordinasi dengan pihak-pihak berkepentingan lain guna pengawasan. Selain itu, pemerintah daerah (pemda) juga diharapkan melakukan pembinaan.