sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kemenkumham bebaskan napi, polisi petakan wilayah rawan

Napi yang dibebaskan diprediksi kesulitan memenuhi kebutuhan hidup dan berpotensi mengulangi perbuatannya.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Senin, 20 Apr 2020 09:55 WIB
Kemenkumham bebaskan napi, polisi petakan wilayah rawan

Polri melakukan pemetaan wilayah rawan kejahatan, menyusul banyaknya narapidana yang dibebaskan saat pandemi coronavirus baru (Covid-19). Langkah ini untuk mengantisipasi mereka mengulangi kejahatannya.

"Kebijakan (pembebasan napi) tersebut berpotensi menimbulkan permasalahan baru karena saat dibebaskan, mereka akan kesulitan mencari pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya di tengah Covid-19," kata Kepala Baharkam Mabes Polri, Komjen Agus Andrianto, melalui keterangan resmi, Senin (20/4).

Pemetaan rawan kejahatan disertai pengamanan dan penjagaan sesuai potensi kerawanan. Patroli di tiap daerah pun akan ditingkatkan.

"Melakukan pemetaan wilayah rentan kejahatan di setiap satuan kewilayahan yang berisi data atau informasi riwayat kejahatan, waktu kejadian, dan modusnya," tutur Agus.

Kapolri, ungkap dia, telah menugaskan seluruh jajaran Baharkam berkoordinasi dengan pihak-pihak berkepentingan lain guna pengawasan. Selain itu, pemerintah daerah (pemda) juga diharapkan melakukan pembinaan.

"Melakukan kerja sama dengan pemda dan stakeholder lainnya untuk melaksanakan pembinaan napi asimilasi menggunakan balai latihan kerja (BLK), program padat karya, dan proyek dana desa," ujar Agus.

Hingga 20 April 2020, pukul 07.00 WIB, sebanyak 38.822 narapidana dan anak telah dikeluarkan dari lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan (rutan), dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA). Mereka peserta program asimilasi dan integrasi.

Dari data itu, sebanyak 36.641 orang di antaranya keluar melalui asimilasi. Sisanya, 2.181 napi dan anak, melalui program integrasi.

Sponsored

Kebijakan tersebut sesuai Peraturan Menkumham (Permenkumham) Nomor 10 Tahun 2020. Upaya ini untuk mencegah menularan Covid-19 di penjara karena overkapasitas.

Berita Lainnya
×
tekid