Kementan cabut Kepmen ganja sebagai tanaman obat

Ganja termasuk jenis tanaman psikotropika dan telah masuk dalam kelompok tanaman obat sejak tahun 2006.

Ilustrasi tanaman ganja. Foto Pixabay.

Kementerian Pertanian akhirnya mencabut sementara Kepmentan 104/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian yang ditandatangani Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada 3 Februari 2020. Beleid tersebut sempat menuai kritik keras dari berbagai pihak lantaran ganja masuk sebagai salah satu tanaman obat komoditas binaan Kementerian Pertanian. 

"Kepmentan 104/2020 tersebut akan dicabut sementara untuk dikaji kembali dan segera dilakukan revisi setelah berkoordinasi dengan stakeholder terkait (BNN, Kemenkes, LIPI)," kata Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Kementerian Pertanian Tommy Nugraha di Jakarta, Sabtu (29/8).

Tommy mengatakan ganja termasuk jenis tanaman psikotropika dan telah masuk dalam kelompok tanaman obat sejak tahun 2006 sesuai dalam Kepmentan 511/2006. Sejak 2006, pemerintah juga melakukan pembinaan terhadap petani ganja untuk melakukan pengalihan jenis tanaman produktif lainnya. 

"Pembinaan yang dilakukan adalah mengalihkan petani ganja untuk bertanam jenis lainnya dan memusnahkan tanaman ganja yang ada saat itu," ujarnya. 

Lebih lanjut, pengaturan ganja sebagai kelompok komoditas tanaman obat, hanya bagi tanaman ganja yang ditanam untuk kepentingan pelayanan medis, ilmu pengetahuan, dan dilegalkan oleh Undang-Undang Narkotika.