sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kementan cabut Kepmen ganja sebagai tanaman obat

Ganja termasuk jenis tanaman psikotropika dan telah masuk dalam kelompok tanaman obat sejak tahun 2006.

Ardiansyah Fadli
Ardiansyah Fadli Sabtu, 29 Agst 2020 14:20 WIB
Kementan cabut Kepmen ganja sebagai tanaman obat

Kementerian Pertanian akhirnya mencabut sementara Kepmentan 104/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian yang ditandatangani Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada 3 Februari 2020. Beleid tersebut sempat menuai kritik keras dari berbagai pihak lantaran ganja masuk sebagai salah satu tanaman obat komoditas binaan Kementerian Pertanian. 

"Kepmentan 104/2020 tersebut akan dicabut sementara untuk dikaji kembali dan segera dilakukan revisi setelah berkoordinasi dengan stakeholder terkait (BNN, Kemenkes, LIPI)," kata Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Kementerian Pertanian Tommy Nugraha di Jakarta, Sabtu (29/8).

Tommy mengatakan ganja termasuk jenis tanaman psikotropika dan telah masuk dalam kelompok tanaman obat sejak tahun 2006 sesuai dalam Kepmentan 511/2006. Sejak 2006, pemerintah juga melakukan pembinaan terhadap petani ganja untuk melakukan pengalihan jenis tanaman produktif lainnya. 

"Pembinaan yang dilakukan adalah mengalihkan petani ganja untuk bertanam jenis lainnya dan memusnahkan tanaman ganja yang ada saat itu," ujarnya. 

Lebih lanjut, pengaturan ganja sebagai kelompok komoditas tanaman obat, hanya bagi tanaman ganja yang ditanam untuk kepentingan pelayanan medis, ilmu pengetahuan, dan dilegalkan oleh Undang-Undang Narkotika. 

"Jadi pada prinsipnya kementerian memberikan izin usaha budidaya pada tanaman sebagaimana dimaksud pada Kepmentan 104/2020, namun dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan," kata dia.

Tommy menyebut hingga saat ini tak ada satu pun petani ganja yang menjadi petani legal dan menjadi binaan Kementerian Pertanian.

Dia menambahkan, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo konsisten dan berkomitmen mendukung pemberantasan penyalahgunaan narkoba. 

Sponsored

"Komitmen Mentan SYL dalam hal ini di antaranya memastikan pegawai Kementan bebas narkoba, serta secara aktif melakukan edukasi bersama BNN (Badan Narkotika Nasional) terkait pengalihan ke pertanian tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan pada daerah-daerah yang selama ini menjadi wilayah penanaman ganja secara ilegal," katanya.

Berita Lainnya
×
tekid