Kementan perbaharui daftar organisme pengganggu tumbuhan

Kementerian Pertanian lewat Badan Karantina Pertanian (Barantan) tengah memperbaharui daftar hama dan penyakit pada tumbuhan.

Ilustrasi. Foto Pixabay.

Kementerian Pertanian lewat Badan Karantina Pertanian (Barantan) tengah memperbaharui daftar hama dan penyakit pada tumbuhan. Pembaruan ini untuk mencegah masuk dan tersebarnya hama dan penyakit tumbuhan, yang disebut Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT), di wilayah Indonesia.

Menurut Kepala Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati, Badan Karantina Pertanian, AM Adnan, pembaruan itu juga untuk menjaga kelestarian sumber daya alam hayati nabati di tanah air. "Juga penting dalam mendorong akses pasar komoditas pertanian, khususnya asal tumbuhan ke pasar global," kata Adnan di Bogor belum lama ini.

Menurut Pasal 27 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Kewan, Ikan dan Tumbuhan, pemerintah berwenang menetapkan daftar organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) berdasarkan hasil analisis risiko dan daerah sebarannya. Sementara OPTK sendiri sifatnya dinamis, mengikuti perkembangan situasi yang terjadi.

Adnan menjelaskan, daftar OPTK telah ditetapkan lewat Peraturan Menterian Pertanian Nomor 25 Tahun 2020. Daftar itu perlu di-review secara berkala terhadap keberadaannya. Review dilakukan terhadap penamaan spesies baik penamaan terbaru dan sinonim maupun kisaran inang, media pembawa, dan daerah sebar.

Khusus daerah sebar OPTK di wilayah Indonesia, jelas Adnan, dapat diketahui dari hasil pemantauan yang dilakukan rutin di seluruh wilayah Indonesia. Pemantauan tersebut dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Karantina Pertanian di masing-masing wilayah kerjanya.