Desakan transparansi diperlukan karena operasi perusahaan pertambangan diduga berdampak buruk bagi masyarakat.
Koalisi #BersihkanIndonesia mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka dokumen kontrak perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B).
Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur Pradarma Rupang mengatakan, telah melayangkan surat permohonan informasi sesuai ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 pada Rabu (2/9). Desakan transparansi diperlukan karena operasi perusahaan pertambangan diduga berdampak buruk bagi masyarakat.
Di sisi lain, partisipasi dan aspirasi publik harus hadir karena masyarakat sekitar tambang memiliki catatan panjang rekam jejak sejumlah perusahaan. “Kami ingin tahu apakah masyarakat juga diajak bicara saat melakukan evaluasi termasuk siapa saja daftar nama tim evaluatornya. Apa ada anggota tim yang konflik kepentingan? Apakah melibatkan wakil dan komponen masyarakat korban? Seberapa independen tim ini?” tutur Rupang dalam keterangan tertulis, Senin (28/9).
Senada, Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Selatan Kisworo Dwi Cahyono juga menuntut evaluasi Kementerian ESDM, terhadap sejumlah perusahaan pemegang PKP2B bukan sekadar terkait administratif. Pasalnya, sejumlah perusahaan diduga memiliki segudang persoalan, seperti kasus pencemaran, perampasan lahan, kekerasan, reklamasi, hingga rehabilitasi lubang tambang.
“Data-data ini harusnya menjadi instrumen penting dalam melakukan evaluasi. Jika tidak maka dikhawatirkan evaluasi yang diselenggarakan hanya formalitas, apalagi tertutup malah berpotensi menjadi ruang baru transaksi yang koruptif,” ujar Kisworo.