sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemkab Gowa dorong perizinan usaha berbasis risiko

Pemkab Gowa mendorong seluruh investor dan pelaku usaha agar mendaftarkan izin usahanya melalui OSS berbasis risiko.

Kartiko Bramantyo Dwi Putro
Kartiko Bramantyo Dwi Putro Kamis, 16 Jun 2022 10:05 WIB
Pemkab Gowa dorong perizinan usaha berbasis risiko

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa, Sulawesi Selatan, mendorong seluruh investor dan pelaku usaha agar mendaftarkan izin usahanya melalui Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengatakan, OSS berbasis risiko merupakan pengembangan dari OSS sebelumnya sehingga terdapat beberapa perubahan yang signifikan khususnya kemudahan dalam memperoleh izin.

“OSS ini memberikan kemudahan bagi pelaku usaha mendaftarkan usahanya sehingga dalam tahapan perizinan tidak lagi lambat seperti yang dulu,” kata Adnan, dikutip Kamis (16/6).

Adnan menjelaskan, kepengurusan izin ini juga bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja melalui satu pintu.

“Jadi dikeluarkannya ini sekarang bisa dipercepat tidak lagi menghitung bulan atau berminggu-minggu. OSS ini juga tidak harus bertemu dengan kepala daerah atau dinas terkait tapi dari rumah, kantor bisa mengurus izin. Jadi ini memberikan kemudahan bagi investor untuk berinvestasi,” sambungnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Gowa, Indra Setiawan Abbas menyampaikan, OSS berbasis risiko ini membagi tingkat perizinan menjadi beberapa level yakni risiko rendah, risiko sedang atau menegah, dan risiko tinggi dan setiap level mempunyai syarat yang beda-beda.

“Bedanya dalam OSS yang lalu yaitu berbasis risiko. Jadi semua izin usaha dikeluarkan berdasarkan dari tingkat risikonya. Misalnya risiko rendah cukup mengeluarkan NIB (Nomor Induk Berusaha) saja, sementara risiko sedang atau menengah cukup dengan pernyataan kesanggupan menjaga lingkungan dan sebagainya yang dibuat secara mandiri, sementara risiko tinggi itu harus diikuti dengan izin-izin yang mengikutinya,” jelas Indra.

Lebih jauh, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gowa, Kamsina mengimbau agar seluruh usaha yang didaftarkan ini bisa didorong melalui Bagian UKPBJ untuk dimasukkan dalam e-katalog demi mengcover seluruh usaha yang ada di Kabupaten Gowa agar terdaftar dalam e-katalog tersebut dan perputaran uang bisa terjadi di Kabupaten Gowa.

“Mudah-mudahan dengan selesainya hari ini, seluruh usaha juga dimasukkan dalam e-catalog melalui program Bangga Buatan Indonesia, di mana Pemerintah Daerah juga didorong oleh Pemerintah Pusat untuk mencover seluruh UMKM terdaftar dalam e-katalog untuk dibelanjakan dan perputaran uang bisa terjadi di daerah sendiri,” harapnya saat membuka Bimbingan Teknis/Sosialisasi Perizinan Perusahaan Berbasis Risiko di Aula Dewi Sri, Rabu (15/6).

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid