Kemlu sebut kebijakan tutup pintu masuk WNA berdasarkan kajian

Varian baru Covid-19 sudah menyebar ke beberapa negara seperti Australia dan Singapura.

Seorang calon penumpang pesawat menggunakan pelindung wajah dan sarung tangan karet saat mengantre untuk lapor diri di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (10/5/2020). Foto Antara/Muhammad Iqbal/foc.

Indonesia resmi mengumumkan menutup gerbang masuk bagi seluruh Warga Negara Asing (WNA) dari seluruh negara per 1 Januari 2021. Hal itu dilakukan sebagai upaya pencegahan dan perlindungan rakyat Indonesia dari ancaman varian baru Covid-19 yang disebut lebih cepat menular.

Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Cecep Herawan kemudian mengungkapkan alasan pemerintah menutup pintu masuk bagi WNA ke Indonesia.

“Karena virus (varian baru Covid-19) ini sudah menyebar ke beberapa negara seperti Australia, Singapura, dan sudah semakin mendekat, maka Presiden melalui rapat terbatas kemarin memutuskan bahwa kita menutup keseluruhan WNA,” ungkapnya dalam dialog daring bertajuk “Membedah Regulasi Larangan Masuk Bagi Warga Negara Asing”, Selasa (29/12).

Sebetulnya, Lanjut Cecep, wacana mengenai pelarangan WNA masuk ke Indonesia sudah diberlakukan sejak April 2020 melalui Peraturan Menteri Hukum dan Keamanan (Permenkumham) Nomor 11 Tahun 2020.

Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa orang asing tidak dapat masuk atau transit di Indonesia. Namun, jelas dia, memang ada pengecualian-pengecualian dalam Permenkumham tersebut.