sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kemlu sebut kebijakan tutup pintu masuk WNA berdasarkan kajian

Varian baru Covid-19 sudah menyebar ke beberapa negara seperti Australia dan Singapura.

Andi Adam Faturahman
Andi Adam Faturahman Selasa, 29 Des 2020 21:50 WIB
Kemlu sebut kebijakan tutup pintu masuk WNA berdasarkan kajian

Indonesia resmi mengumumkan menutup gerbang masuk bagi seluruh Warga Negara Asing (WNA) dari seluruh negara per 1 Januari 2021. Hal itu dilakukan sebagai upaya pencegahan dan perlindungan rakyat Indonesia dari ancaman varian baru Covid-19 yang disebut lebih cepat menular.

Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Cecep Herawan kemudian mengungkapkan alasan pemerintah menutup pintu masuk bagi WNA ke Indonesia.

“Karena virus (varian baru Covid-19) ini sudah menyebar ke beberapa negara seperti Australia, Singapura, dan sudah semakin mendekat, maka Presiden melalui rapat terbatas kemarin memutuskan bahwa kita menutup keseluruhan WNA,” ungkapnya dalam dialog daring bertajuk “Membedah Regulasi Larangan Masuk Bagi Warga Negara Asing”, Selasa (29/12).

Sebetulnya, Lanjut Cecep, wacana mengenai pelarangan WNA masuk ke Indonesia sudah diberlakukan sejak April 2020 melalui Peraturan Menteri Hukum dan Keamanan (Permenkumham) Nomor 11 Tahun 2020.

Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa orang asing tidak dapat masuk atau transit di Indonesia. Namun, jelas dia, memang ada pengecualian-pengecualian dalam Permenkumham tersebut.

“Karena kita ada Travel Corridors Alignment maka Permenkumham (11/2020) perlu kita revisi dengan Permenkumham (26/2020). Di mana memasukkan mereka-mereka yang menggunakan Travel Corridors Alignment boleh masuk ke wilayah Indonesia. Tentunya semuanya dengan protokol kesehatan ketat yang diatur oleh kedua negara secara bilateral terkait dengan alignment yang ada,” kata Cecep.

Kendati demikian, mulai per 1 Januari – 14 Januari 2021, penggunaan Travel Corridors Alignment akan benar-benar ditangguhkan. Hal tersebut dilakukan guna mengamankan wilayah dan mencegah menularnya varian baru Covid-19.

“Jadi tidak hanya dengan Australia atau Singapura. Tetapi dengan semua negara, dan lagi-lagi harus kami tekankan bahwa segala kebijakan kita selalu berdasarkan kepada kajian ilmiah dari para pakar dan juga tentunya memperhatikan penyebaran secara global,” ujarnya.

Sponsored

Kemudian, Cecep menuturkan alasan pemerintah tidak memberlakukan penutupan pintu masuk bagi WNA ke Indonesia saat ini, yakni didasari atas observasi kondisi lapangan. Menurutnya, harus ada dasar ilmiah (scientific) dalam membuat suatu kebijakan dan mengapa kebijakan itu diberlakukan.

“Memang pada saat itu ada harapan bisa dilakukan serta merta segera pada 28 Desember pada saat pengumuman. Tapi kami juga memikirkan pelancong sini kan masih ada juga yang dalam perjalanan penerbangan masuk ke Indonesia, dan itu pun harus kita perhatikan,” terangnya.

Namun demikian, dia tidak khawatir karena Satgas Penanganan Covid-19 sudah menerapkan parameter protokol kesehatan yang lebih ketat untuk kedatangan mulai dari 28 Desember –31 Desember. Artinya, screeningnya akan lebih ketat lagi dimana ada mandatori atau pun kewajiban melakukan isolasi atau karantina meskipun hasil PCR-nya negatif di tempat yang ditunjuk atau difasilitasi oleh pemerintah.

“Jadi lebih ketat lagi pengaturannya, dengan demikian insyaAllah mudah-mudahan kita bisa betul-betul mewaspadai siapapun yang datang dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya.

Berita Lainnya
×
tekid