Kena dampak Covid-19, perusahaan tetap wajib bayar THR

Penundaan bayar atau cicilan THR tidak boleh melewati tahun 2020.

Ilustrasi. Foto Reuters.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan surat edaran (SE) terkait tunjangan hari raya (THR) di tengah pandemi Coronavirus baru (Covid-19). Surat bernomor M/6/HI.00.01/V/2020 itu berisi tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).

Melalui surat itu, Ida meminta setiap Gubernur memastikan seluruh perusahaan membayar THR sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku. Jikalau perusahaan menyatakan kesulitan membayar THR, maka tetap harus mengadakan proses dialog antara pihak pengusaha dan para pekerja. Ida menegaskan, pentingnya aspek rasa kekeluargaan dan transparansi kondisi keuangan terkini perusahaan.

“Proses dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi laporan keuangan internal perusahaan yang transparan dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan,” ujar Ida dalam SE tersebut, Kamis (7/5).

Surat edaran juga menyebutkan bebeberapa hal harus disepakati dalam dialog antara pengusaha dan para pekerja. Pertama, jika perusahaan tidak mampu membayar THR secara utuh pada waktu yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku maka, pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap.

Kedua, jika perusahaan tidak mampu membayar sama sekali THR pada waktu yang ditentukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka pembayaran THR dapat ditunda sampai dengan jangka waktu tertentu berdasarkan kesepakatan kedua pihak.