Asosiasi pelaku pariwisata Labuan Bajo tolak kenaikan tarif konservasi Rp3,75 juta

Mereka bersepakat menghentikan semua jenis pelayanan jasa pariwisata mulai 1 Agustus mendatang.

Tangkapan layar pernyataan Asosiasi pelaku pariwisata di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT). Twitter/@KawanBaikKomodo.

Asosiasi pelaku pariwisata di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan aksi protes terhadap kebijakan tarif konservasi senilai Rp3,75 juta yang akan berlaku mulai 1 Agustus 2022. Protes ini diketahui melalui unggahan akun Twitter @KawanBaikKomodo pada Sabtu (30/7).

“(Breaking News) Berbagai asosiasi pelaku pariwisata di Labuan Bajo, NTT bersepakat menghentikan semua jenis pelayanan jasa pariwisata mulai 1 Agustus sebagai bentuk protes atas keputusan Pemerintah menaikkan  tarif TN Komodo mjd 3,75 jt mulai 1 Agustus ini. Ini video pernyataan mereka,” tulis akun @KawanBaikKomodo yang disertai video singkat, Sabtu (30/7).

Dalam video yang terlampir di unggahan tersebut, terdengar pernyataan dari seorang wanita anggota asosiasi pelaku pariwisata Kabupaten Manggarai Barat yang membacakan kesepakatan bersama dari lintas asosiasi pelaku pariwisata dan individu pelaku pariwisata Kabupaten Manggarai Barat di restoran Suka Rasa gang Pengadilan, NTT.

“Kami asosiasi penyedia jasa pariwisata di Labuan Bajo dan setiap pelaku pariwisata Kabupaten Manggarai barat menyepakati sebuah keputusan bersama sebagai bentuk aksi terhadap kebijakan otoriter pemerintah pusat terkait dengan kenaikan tarif masuk Taman Nasional (TN) Komodo yang diberlakukan per 1 Agustus 2022,” ujar seorang wanita dalam video yang menjadi salah satu anggota asosiasi pelaku pariwisata, Labuan Bajo, Sabtu (30/7).

Wanita itu menyebut, kesempatan yang dimaksud adalah menghentikan semua jenis pelayanan jasa pariwisata di kepulauan TN Komodo dan di seluruh destinasi pariwisata di Kabupaten Manggarai Barat. Penghentian tersebut akan dimulai sejak 1 hingga 31 Agustus 2022 sebagai bentuk aksi protes dan penolakan mereka terhadap kebijakan kenaikan harga tarif masuk TN Komodo oleh pemerintah Provinsi NTT.