sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Perilaku Komodo berubah, Pemprov NTT berlakukan biaya konservasi Rp3,75 juta

Penambahan berat massa tubuh juga terjadi pada Komodo yang ada di tempat wisata, yaitu jika ukuran normalnya 80 kg, saat ini bisa 100 kg.

Erlinda Puspita Wardani
Erlinda Puspita Wardani Senin, 11 Jul 2022 19:55 WIB
Perilaku Komodo berubah, Pemprov NTT berlakukan biaya konservasi Rp3,75 juta

Taman Nasional (TN) Komodo dibentuk pada tahun 1980, hingga pada akhirnya tahun 1991 TN Komodo ditetapkan oleh UNESCO sebagai warisan dunia karena memiliki spesies endemik Komodo dan keindahan alamnya. Setahun kemudian di tahun 1992, ditetapkan sebagai Simbol Nasional oleh Presiden Republik Indonesia saat itu. 

Kepala Balai Taman Nasional Komodo (BTNK), Lukita Awang menyampaikan ada peningkatan jumlah wisatawan di tahun 2002 yang kurang lebih 11.000 orang, di tahun 2013 naik menjadi sekitar 63.000 wisatawan. 

"Adanya kenaikan jumlah wisatawan membuat kami melakukan penelitian perubahan perilaku Komodo, dan hasil penelitian menunjukkan ada perubahan," terang Lukita pada acara Weekly Press Briefing oleh Kemenparekraf 2022 secara daring, Senin (11/7). 

Hasil penelitian yang dilakukan BTNK dan para peneliti di tahun 2016 tersebut, Lukita menyebut terdapat perubahan kewaspadaan Komodo yang semakin berkurang karena sering bertemu manusia. Menurutnya, Komodo yang berada di lembah-lembah alam liar TN akan langsung bersembunyi jika melihat manusia. Namun Komodo yang berada di tempat wisata justru cenderung bergerak mendekat ke manusia. 

Penambahan berat massa tubuh juga terjadi pada Komodo yang ada di tempat wisata, yaitu jika ukuran normalnya 80 kg, saat ini bisa mencapai 100 kg. 

Data dari Tim Ahli Daya Dukung Daya Tampung (D3T) Berbasis Jasa Ekosistem juga menyebut adanya perubahan secara alami di TN Komodo yang dipicu perubahan Iklim. Ini diketahui dari peta tahun 2005, 2010, dan 2015 secara alami terjadi perubahan penggunaan lahan yang tidak tersentuh wisatawan maupun penduduk Desa Komodo. 

Berdasarkan perubahan perilaku, ukuran tubuh, dan penggunaan lahan secara alami, memunculkan rekomendasi agar BTNK membuat wisata alternatif, menghentikan pemberian pakan Komodo oleh wisatawan, dan mengembangkan destinasi wisata baru. 

"Tahun 2022 TN bersama pemerintah Provinsi NTT bekerjasama melakukan penjagaan bersama di TN, sehingga ada kajian pembatasan wisatawan yang sangat perlu dilakukan untuk menjaga kelestarian Komodo di masa mendatang," sambung Lukita. 

Sponsored

Hasil rekomendasi tersebut, menurut Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nusa Tenggara Timur Zet Sony Libing mendorong pemerintah melalui pemerintah Provinsi NTT membuat kebijakan untuk menjaga kelestarian Komodo dan ekosistemnya. 

Kebijakan tersebut terdiri dari pembatasan jumlah kunjungan di tiga kawasan di TN Komodo yakni pulau Komodo dan pulau Padar dan kawasan perairan sekitar yakni maksimal 200 ribu pengunjung pertahun yang sesuai dengan kesepakatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Pemprov NTT. 

Kebijakan kedua adalah upaya konservasi yang akan dilakukan pemerintah Provinsi dan pemerintah pusat. 

"Nanti akan ada pemberdayaan masyarakat, monitoring keamanan terkait ilegal fishing, perburuan liar, pembakaran, kerusakan lingkungan, dan sampah," jelas Sony. 

Berkaitan dengan berlakunya kebijakan tersebut, maka biaya konservasi juga perlu diberlakukan. 

"Biaya konservasi yang berlaku selama satu tahun sebesar Rp3,75 juta bukan harga tiket masuk," jelas Koordinator Pelaksana Program Konservasi di Taman Nasional Komodo Carolina Noge. 

Caroline menjelaskan, biaya konservasi adalah biaya yang diberikan karena adanya pengurangan jasa ekosistem di setiap kedatangan. 

"Jasa ekosistem sendiri adalah ketersedian air yang berkurang, oksigen yang kita hirup, sampah yang kita hasilkan, adanya limbah, polusi, dan sebagainya yang sudah dihitung oleh tim ahli," pungkas Carolina. 

Berita Lainnya
×
tekid