Kendaraan besar sumbang 46% kecelakaan di jalan tol

Kendaraan besar yang dimaksud ialah non golongan I sebagaimana diatur dalam Kepmen PU Nomor 370/KPTS/M/2007.

Ilustrasi kecelakaan. Foto Pixabay

Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru mengungkapkan, sebanyak 552 kasus kecelakaan yang terjadi di jalan tol melibatkan kendaraan non golongan I. Berdasarkan data per September 2019, angka kecelakaan tersebut menyentuh 46,43% dari total kecelakaan di jalan tol. 

"Padahal persentase kendaraan non golongan I hanya sekitar 8% dari jumlah keseluruhan kendaraan yang melintas di jalan tol Jasa Marga," jelas Dwimawan di Jakarta, Sabtu (18/1).

Adapun penyebabnya seperti rem blong atau tidak layaknya kendaraan. Karena itu, Heru mengimbau seluruh pengguna jalan terutama pengusaha logistik untuk memastikan kelayakan kendaraan sebelum memulai perjalanan.

Selain itu, ia meminta agar para para pengusaha juga menyeleksi secara ketat para pengendara dan memenuhi aturan dalam berlalu lintas termasuk mengecek surat-surat yang masih berlaku.

“Kendaraan yang tidak layak operasi, dan ditambah lagi dikendarai oleh pengendara yang tidak memenuhi syarat berkendara, akan berakibat fatal dalam perjalanan dan merugikan pengguna jalan lainnya seperti yang terjadi kemarin,” sambungnya.