Kepala daerah jadi saksi suap benur, KPK beri penjelasan

KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap izin ekspor benur.

Ilustrasi ekspor benih lobster. Alinea.id/Bagus Priyo.

Pemeriksaan kepala daerah dalam kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena berkaitan dengan perizinan di wilayah. Hal itu, berkelindan dengan aktivitas tersangka Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa atau DPP.

"Apa hubungannya dengan teman-teman yang ada di pemerintahan kabupaten dan provinsi? Ini hubungannya dengan Pak Suharjito yang punya perizinan di wilayah," kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar saat jumpa pers, Rabu (20/1).

Pada Senin (18/1), KPK telah memeriksa dua elite dari Bengkulu sebagai saksi dalam dugaan suap perizinan tambak, usaha, dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. Mereka adalah Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan Bupati Kaur Gusril Pausi.

Adapun keterlibatan Suharjito karena ingin ikut ekspor benur. Namun, kemudian diduga mengirim uang lebih dari Rp731 juta ke rekening atas nama PT Aero Citra Kargo atau ACK yang diterka memonopoli ekspor benur dengan biaya Rp1.800 per ekor.

Lantaran memberikan duit "pelicin" tersebut, PT DPP memperoleh penetapan ekspor dan sudah melakukan sebanyak 10 kali melalui PT ACK. Lili mengatakan, KPK akan mengusut semuanya.