Kerangkeng di rumah Bupati Langkat disebut rehabilitasi narkoba, ini kata Migrant Care

Kerangkeng/sel/penjara yang disebut tempat rehabilitasi korban narkoba tidak boleh menjadi alasan untuk mengeksploitasi buruh perkebunan.

Ilustrasi kerangkeng. Foto Pixabay

Migrant Care melaporkan perbudakan modern di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Migrant Care menyebut, perlakuan kejam dan tidak manusiawi Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin sudah melanggar hak asasi manusia (HAM). Namun, Kapolda Sumatera Utara Irjen Panca Putra menyebut, tempat menyerupai kerangkeng/sel/penjara tersebut adalah tempat rehabilitasi narkoba tidak berizin. Bahkan, kerangkeng di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin diklaim bekerja sama dengan puskesmas setempat dan dinas kabupaten.

Menanggapi hal itu, Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care Anis Hidayah mengatakan, kerangkeng/sel/penjara yang disebut tempat rehabilitasi korban narkoba tidak boleh menjadi alasan untuk mengeksploitasi buruh perkebunan kelapa sawit.

“Ada informasi bahwa sel dan penjara itu dipakai untuk rehabilitas korban narkoba, tetapi rehabilitasi korban narkoba itu tidak boleh menjadi alasan bahwa mereka kemudian dipekerjakan secara sewenang-wenang. Dieksploitasi gitu ya, yang itu sebenarnya merupakan bentuk-bentuk perbudakan,” ucapnya kepada Alinea.id, Selasa (25/1).

Migrant Care mengaku mendapatkan banyak laporan dari masyarakat setempat terkait dengan adanya kerangkeng/penjara/sel di dalam rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Berdasarkan keterangan dari korban perbudakan modern Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, mereka tidak pernah digaji. Mereka dipekerjakan di kebun kelapa sawit milik Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.

“Mereka bekerja lebih dari 8 jam, (ini) tidak sesuai dengan prinsip-prinsip pekerjaan yang layak. Mereka mendapatkan makan 2 kali sehari. Mereka juga ada dugaan dianiaya, karena ada luka lebam,” tutur Anis.