Kerap represif, KontraS desak Jokowi evaluasi Polri

KontraS mengumpulkan 1.900 bukti kesewenang-wenangan Polri terhadap sipil, khususnya demonstran penolak UU Cipta Kerja.

Personel polisi. Dokumentasi Polri

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaudit dan mengevaluasi Polri. Permintaan itu didasarkan atas tindakan represif aparat saat mengamankan aksi penolakan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), 6-8 Oktober 2020.

"Menginstruksikan pembenahan di tubuh Polri, dimulai dari instruksi kepada Polri untuk melakukan penegakan hukum terhadap seluruh peristiwa kekerasan dan pelanggaran HAM oleh aparat kepolisian dengan melibatkan lembaga pengawas eksternal, masyarakat sipil secara independen," ujar Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti, dalam keterangannya, Sabtu (14/11).

Dirinya menerangkan, KontraS memiliki bukti terjadinya kekerasan dan penganiayan terhadap demonstran oleh aparat saat unjuk rasa. Setidaknya menerima 1.900 dokumentasi foto hingga video, yang dikirimkan publik melalui kanal partisipasi pengaduan.

"Berbagai dokumentasi yang kami terima menunjukkan praktik kekerasan oleh aparat kepolisian yang mengintimidasi dan merepresi massa aksi dengan memaki, menyemprotkan water cannon, menembakkan gas air mata, memukul, menendang, dan berbagai tindakan tidak manusiawi lainnya secara berulang-ulang," terang Fatia.

Diyakininya, dokumentasi itu menunjukkan Polri menjadikan pendekatan represif, penggunaan kekuatan berlebihan sebagai prosedur tetap (protap) dalam menangani aksi massa. Tindakan ini juga didapati dalam berbagai momen pada 2019, seperti aksi Hari Buruh di Bandung, di sekitar Bawaslu pada Mei, hingga #ReformasiDikorupsi.