Kerusuhan di Papua dan Papua Barat, 68 orang jadi tersangka

“Untuk wilayah Papua, penetapan tersangka seluruhnya 48 orang dan Papua Barat 20 tersangka."

Sejumlah pertokoan dan rumah warga di Entrop, Kota Jayapura, Papua, terbakar dalam kerusuhan yang berawal dari aksi unjuk rasa, Minggu (1/9)./ Antara Foto

Polisi menetapkan 10 orang tersangka dalam kerusuhan yang terjadi di Deiyai, Papua. Dengan tambahan ini, total tersangka yang ditetapkan polisi dalam sejumlah kerusuhan di Papua dan Papua Barat berjumlah 68 orang.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka di Deiyai diduga melakukan tindak pidana dalam peristiwa yang berawal dari aksi unjuk rasa pada Rabu, 28 Agustus 2019.

“Barusan dapat info terbaru untuk Deiyai 10 tersangka,” kata Dedi di Gedung Humas Polri, Jakarta, Selasa (3/9).

Kerusuhan di Deiyai terjadi saat warga melakukan unjuk rasa di depan kantor Bupati Deiyai. Sekitar 1.000 orang massa bergabung dengan warga yang berunjuk rasa dan melakukan tindakan provokatif.

Seorang anggota TNI AD dan dua warga sipil tewas dalam insiden tersebut. Sejumlah warga beserta anggota TNI dan Polri juga menjadi korban luka. Selain itu, 11 pucuk senjata TNI raib dari kendaraan pengangkut senjata.