sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kerusuhan di Papua dan Papua Barat, 68 orang jadi tersangka

“Untuk wilayah Papua, penetapan tersangka seluruhnya 48 orang dan Papua Barat 20 tersangka."

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 03 Sep 2019 16:29 WIB
Kerusuhan di Papua dan Papua Barat, 68 orang jadi tersangka

Polisi menetapkan 10 orang tersangka dalam kerusuhan yang terjadi di Deiyai, Papua. Dengan tambahan ini, total tersangka yang ditetapkan polisi dalam sejumlah kerusuhan di Papua dan Papua Barat berjumlah 68 orang.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka di Deiyai diduga melakukan tindak pidana dalam peristiwa yang berawal dari aksi unjuk rasa pada Rabu, 28 Agustus 2019.

“Barusan dapat info terbaru untuk Deiyai 10 tersangka,” kata Dedi di Gedung Humas Polri, Jakarta, Selasa (3/9).

Kerusuhan di Deiyai terjadi saat warga melakukan unjuk rasa di depan kantor Bupati Deiyai. Sekitar 1.000 orang massa bergabung dengan warga yang berunjuk rasa dan melakukan tindakan provokatif.

Seorang anggota TNI AD dan dua warga sipil tewas dalam insiden tersebut. Sejumlah warga beserta anggota TNI dan Polri juga menjadi korban luka. Selain itu, 11 pucuk senjata TNI raib dari kendaraan pengangkut senjata.

Selain 10 tersangka dalam kerusuhan di Deiyai, polisi juga menetapkan 28 orang tersangka dalam kerusuhan di Jayapura. Adapun dalam kerusuhan di Timika, ada 10 orang yang telah berstatus tersangka. 

Sementara itu, dalam kerusuhan yang terjadi di wilayah Papua Barat, polisi menetapkan 20 orang tersangka. Mereka terdiri dari delapan tersangka kerusuhan di Manokwari, tujuh tersangka di Sorong, dan lima tersangka di Fakfak.

“Untuk wilayah Papua, penetapan tersangka seluruhnya 48 orang dan Papua Barat 20 tersangka,” ucap Dedi.

Sponsored

Puluhan orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi mengantongi sejumlah barang bukti tindakan pidana yang mereka lakukan. Mereka diduga melakukan perusakan dalam aksi unjuk rasa yang dilakukan di daerahnya masing-masing, yakni di Papua dan Papua Barat. Beberapa di antaranya juga terindikasi melakukan tindak pidana makar. 

Sebagian besar tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP, Pasal 156 KUHP, 365 KUHP, dan Pasal 1 Undang-Undang darurat nomor 12 tahun 1951.

Para tersangka ditahan di Polres dan Polda setempat. Namun tidak dijelaskan jangka waktu penahanan tersebut.

Aksi unjuk rasa yang dilakukan di sejumlah daerah di Papua dan Papua Barat, dilakukan untuk merespons tindakan rasial kepada mahasiswa Papua di Jawa Timur. Peristiwa itu berawal dari rusaknya tiang bendera merah putih di depan asrama mahasiswa Papua di Surabaya.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid