Kesaksian ahli kriminologi soal kasus pembunuhan Brigadir J

Mustofa menyebut, perintah Ferdy Sambo di rumah Saguling untuk menembak Brigadir J masuk dalam kategori perencanaan.

Putri Candraathi. Foto YouTube/POLRI TV RADIO

Persidangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J menghadirkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (19/12). Persidangan menghadirkan saksi ahli dengan agenda pemeriksaan saksi.

Ahli Kriminologi Prof Muhammad Mustofa mengatakan, pasangan suami istri itu sebagai aktor intelektual dalam kasus tersebut. Kedua orang ini dianggap telah melakukan pembagian tugas dan membuat skenario dari eksekusi hingga pascakejadian.

“Barang kali kalau istri (Putri) dari terdakwa (Sambo), barangkali dalam taraf kurang lebih sama (sebagai aktor intelektual), karena majikan. Sementara yang lain-lain diikutsertakan itu dalam keadaan dia bawahan, sehingga kemungkinan untuk menolak menjadi lebih kecil apalagi barangkali kerja lama hubungan emosional lebih terbangun sehingga lebih mendorong untuk melakukannya,” kata Mustofa di PN Jaksel, Senin (19/12).

Mustofa menyebut, perintah Ferdy Sambo di rumah Saguling untuk menembak Brigadir J masuk dalam kategori perencanaan. Sebab, saat itu Ferdy Sambo lantas meminta Bharada E atau Richard Eliezer untuk menjelaskan peristiwa di Magelang.

Usai mendengarnya, Ferdy Sambo memintanya menembak Brigadir J yang akhirnya disanggupi. Lokasi penembakan ditentukan di rumah Duren Tiga. Putri lalu mengajak Bharada E, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Brigadir J selaku korban ke rumah Duren Tiga