sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kesaksian ahli kriminologi soal kasus pembunuhan Brigadir J

Mustofa menyebut, perintah Ferdy Sambo di rumah Saguling untuk menembak Brigadir J masuk dalam kategori perencanaan.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Senin, 19 Des 2022 15:07 WIB
Kesaksian ahli kriminologi soal kasus pembunuhan Brigadir J

Persidangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J menghadirkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (19/12). Persidangan menghadirkan saksi ahli dengan agenda pemeriksaan saksi.

Ahli Kriminologi Prof Muhammad Mustofa mengatakan, pasangan suami istri itu sebagai aktor intelektual dalam kasus tersebut. Kedua orang ini dianggap telah melakukan pembagian tugas dan membuat skenario dari eksekusi hingga pascakejadian.

“Barang kali kalau istri (Putri) dari terdakwa (Sambo), barangkali dalam taraf kurang lebih sama (sebagai aktor intelektual), karena majikan. Sementara yang lain-lain diikutsertakan itu dalam keadaan dia bawahan, sehingga kemungkinan untuk menolak menjadi lebih kecil apalagi barangkali kerja lama hubungan emosional lebih terbangun sehingga lebih mendorong untuk melakukannya,” kata Mustofa di PN Jaksel, Senin (19/12).

Mustofa menyebut, perintah Ferdy Sambo di rumah Saguling untuk menembak Brigadir J masuk dalam kategori perencanaan. Sebab, saat itu Ferdy Sambo lantas meminta Bharada E atau Richard Eliezer untuk menjelaskan peristiwa di Magelang.

Usai mendengarnya, Ferdy Sambo memintanya menembak Brigadir J yang akhirnya disanggupi. Lokasi penembakan ditentukan di rumah Duren Tiga. Putri lalu mengajak Bharada E, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Brigadir J selaku korban ke rumah Duren Tiga

Mustofa berpendapat, berdasarkan cerita dan kronologis yang diberikan penyidik, dia melihat di rumah Saguling itu terjadi perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J. Alasan Bharada E bersedia melakukan perintah Ferdy Sambo karena dalam hubungan kerja itu dia berada di level paling bawah, sedangkan yang memerintahkan sangat jauh di atasnya. 

"Dan memang ada perencanaan," ujarnya.

Menurutnya, dugaan pelecehan seksual yang diklaim Putri Candrawathi tak bisa menjadi motif dalam pembunuhan. Sebab pelecehan itu hanya diketahui dari pengakuan Putri tanpa bukti yang memadai. 

Sponsored

Mustofa menyampaikan, pelecehan seksual sebenarnya bisa saja menjadi motif utama dalam sebuah kasus pembunuhan sepanjang bukti-buktinya mencukupi. Tetapi berdasarkan apa yang diketahuinya dalam kasus pembunuhan Brigadir J, motif tersebut dianggapnya sangat lemah. 

"Karena dari kronologi yang ada adalah hanya pengakuan dari Nyonya FS. Dari waktu juga barangkali terlalu jauh," ucapnya.

Dalam sidang kali ini ada lima saksi ahli yang bakal dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kelimanya adalah Ahli Kriminolog Muhammad Mustofa, Ahli Forensik dan Medikolegal Farah Primadani Karouw dan Ade Firmansyah S, Ahli Inafis Eko Wahyu B, dan Ahli Digital Forensik Adi Setya. 

Dalam persidangan sebelumnya, ada dua saksi ahli telah dihadirkan JPU. Keduanya adalah Ahli Balistik Arif Sumirat dan Ahli Poligraf Aji Febriyanto Ar Rosyid.

Berita Lainnya
×
tekid