Kesaksian palsu, hakim pertimbangkan proses hukum ART Ferdy Sambo, Susi

Susi terancam dijerat dengan Pasal 174 KUHP dengan hukuman 7 tahun penjara.

Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi, saat bersaksi dalam kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (31/10/2022). YouTube/@metrotvnews

berdasarkan pemeriksaan kepada Susi oleh hakim dan jaksa, banyak kebohongan yang ditemukan dari penuturan Susi

Majelis hakim persidangan pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J mempertimbangakan untuk memproses hukum terhadap asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi.

Mulanya, kuasa hukum terdakwa Bharada E, Ronny Talapessy, mengatakan, banyakan kebohongan dari pernyataan Susi saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (31/10). Dia pun mengajukan permohonan memproses pidana terhadap Susi.

"Kan, terkait aturan main persidangan sesuai Pasal 3 KUHAP, kami memohon agar saksi dikenakan Pasal 174 tentang kesaksian palsu dengan ancaman [Pasal] 242 KUHP, dengan 7 tahun," kata ucap Ronny dalam persidangan.

"Nanti kami pertimbangkan," respons hakim.