sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kesaksian palsu, hakim pertimbangkan proses hukum ART Ferdy Sambo, Susi

Susi terancam dijerat dengan Pasal 174 KUHP dengan hukuman 7 tahun penjara.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Senin, 31 Okt 2022 14:22 WIB
Kesaksian palsu, hakim pertimbangkan proses hukum ART Ferdy Sambo, Susi

berdasarkan pemeriksaan kepada Susi oleh hakim dan jaksa, banyak kebohongan yang ditemukan dari penuturan Susi

Majelis hakim persidangan pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J mempertimbangakan untuk memproses hukum terhadap asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi.

Mulanya, kuasa hukum terdakwa Bharada E, Ronny Talapessy, mengatakan, banyakan kebohongan dari pernyataan Susi saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (31/10). Dia pun mengajukan permohonan memproses pidana terhadap Susi.

"Kan, terkait aturan main persidangan sesuai Pasal 3 KUHAP, kami memohon agar saksi dikenakan Pasal 174 tentang kesaksian palsu dengan ancaman [Pasal] 242 KUHP, dengan 7 tahun," kata ucap Ronny dalam persidangan.

"Nanti kami pertimbangkan," respons hakim.

Dalam persidangan sama, Hakim Ketua, Wahyu Iman Santosa, sempat menilai, Susi memberikan pernyataan yang tidak jelas karena lantaran sering bilang "tidak tahu-menahu" ataupun "lupa". Saksi pun diminta menjawab pertanyaan dengan tenang, tak terburu-buru, dan tidak terlalu banyak berpikir.

"Terus, apa yang kamu tahu? Kalau kamu mikir, berarti kamu bohong. Apakah rumahnya sebesar itu sampai Saudara tidak bisa mengenal mereka? Jangan beralasan Saudara di dalam dapur terus," tutur hakim.

Wahyu lantas mengingatkan agar Susi tidak asal dalam menjawab tanpa berpikir. Imbasnya, dirinya bakal memberikan keterangan yang berubah-ubah sehingga keterangannya berbeda dengan saksi lainnya.

Sponsored

Setelah diingatkan, Susi kembali diberi pertanyaan dan menjawabnya. Namun, respons yang diberikan tidak juga memuaskan hakim lantaran inkonsisten.

Proses pidana menanti Susi bila jawabannya masih diragukan oleh hakim. Apalagi Susi terkadang tidak tahu dengan keterangan satu hal, namun hal lain yang bersinggungan bisa dijawab dengan baik oleh Susi.

"Kalau keterangan Saudara berbeda dengan yang lain, saudara bisa dipidanakan, lo! Pikirkan dulu, jangan jawab cepat-cepat. Saya enggak nanya, langsung buru-buru jawab," kata hakim.

Sementara itu, Susi kekeh dengan sikapnya dalam menimpali pertanyaan hakim. Gerah dengan sikap tersebut, hakim kembali mengingatkannya atas potensi pidana karena memberikan keterangan palsu dalam persidangan.

"Nanti kami panggil saksi-saksi lain. Kalau keterenagan Saudara berubah, saya perintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk proses Saudara," ucapnya.

Sebagai informasi, sekiranya ada 12 saksi yang mestinya dihadirkan dalam persidangan hari ini. Mereka adalah empat pegawai Sambo di rumah Saguling, yakni Susi, Sartini (ART), Rojiah (ART), dan Damianus Laba Kobam (sekuriti).

Lalu, 2 pembantu Sambo di rumah Jalan Bangka, Abdul Somad (ART) dan Alfonsius Dua Lurang (sekuriti). Kemudian, 2 pekerja di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga, Daryanto atau Kodir (ART) dan Marjuki (sekuriti kompleks).

Adapun empat saksi lainnya adalah Adzan Romer (ajudan), Daden Miftahul Haq (ajudan), Prayogi Iktara Wikaton (sopir), dan Farhan Sabilah (pengawal motor).

Berita Lainnya
×
tekid