Kesalahan Pemkot Bandung dalam penggusuran di Tamansari

Pemkot Bandung seharusnya menunggu keputusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan sebelum melakukan penggusuran.

Petugas mengoperasikan alat berat saat pengosongan dan pengamanan lahan RW 11 Tamansari, Bandung, Jawa Barat, Kamis (12/12/19). Foto Antara/Novrian Arbi.

Pemerintah Kota Bandung melakukan penggusuran terhadap sejumlah rumah warga RW 11 Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung. Pihak Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Bandung menilai Pemkot Bandung melakukan kesalahan dalam penggusuran tersebut.

Menurut perwakilan LBH Bandung, Rifki Zulfikar, pemkot menyalahi prosedur hukum karena ada proses hukum yang masih berlangsung ihwal perizinan wilayah tersebut. Pemkot Bandung berencana membangun rumah deret di lokasi tersebut sejak 2017. Namun warga melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Bandung.

"Secara de facto tanah ini bukan hak Pemkot Bandung, BPN (Badan Pertanahan Nasional) juga masih menganggap bahwa ini tanah dalam status quo. Kami juga sekarang masih dalam proses hukum gugatan izin lingkungan," kata Rifki di Bandung, Jawa Barat, Kamis (12/12).

Dengan proses hukum yang masih bergulir, tindakan Pemkot Bandung tidak memiliki kekuatan hukum. Seharusnya pemkot menahan diri hingga ada keputusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan. 

Menurut Rifki, ada sekitar 200 kepala keluarga yang menghuni kawasan tersebut. Namun setelah muncul rencana pembangunan rumah deret, tersisa 33 keluarga yang tinggal di 16 bangunan. Sisanya menyatakan bersedia untuk direlokasi dan telah menghuni rumah susun Rancacili.