Ketaksinkronan pasal-pasal UU Cipta Kerja berdampak fatal

Jokowi akan mengonfirmasi kesalahannya jika menerbitkan perppu untuk menghapus penyimpangan itu.

Ilustrasi. Freepik

Kesalahan redaksional yang membuat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) tidak sinkron dianggap fatal. Pangkalnya, kekeliruan tersebut berdampak terhadap substansi peraturan perundang-undangan.

"Menurut saya, ini bukan salah ketik melainkan kesalahan fatal yang bisa berdampak pada substansi UU. Ini juga menggambarkan bagaimana UU ini dibuat terburu-buru dan nirpartisipasi publik," ujar peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Agil Oktaryal, saat dihubungi Alinea.id, Selasa (3/11).

Berdasarkan penelusuran Alinea.id, setidaknya terdapat dua norma tidak sinkron dalam UU Ciptaker. Pertama, Bab II Pasal 5 tentang Asas, Tujuan, dan Ruang Lingkup dengan Bab III Pasal 6 tentang Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha, termaktub dalam halaman enam.

Kedua, Pasal 9 ayat (1) paragraf 4 tentang Perbankan Syariah dengan ayat (3). Keduanya mengatur mengenai pendirian atau kepemilikian bank umum syariah.

Bagi Agil, peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) merupakan cara ideal menghapus kesalahan tersebut.