sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ketaksinkronan pasal-pasal UU Cipta Kerja berdampak fatal

Jokowi akan mengonfirmasi kesalahannya jika menerbitkan perppu untuk menghapus penyimpangan itu.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 03 Nov 2020 12:24 WIB
Ketaksinkronan pasal-pasal UU Cipta Kerja berdampak fatal

Kesalahan redaksional yang membuat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) tidak sinkron dianggap fatal. Pangkalnya, kekeliruan tersebut berdampak terhadap substansi peraturan perundang-undangan.

"Menurut saya, ini bukan salah ketik melainkan kesalahan fatal yang bisa berdampak pada substansi UU. Ini juga menggambarkan bagaimana UU ini dibuat terburu-buru dan nirpartisipasi publik," ujar peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Agil Oktaryal, saat dihubungi Alinea.id, Selasa (3/11).

Berdasarkan penelusuran Alinea.id, setidaknya terdapat dua norma tidak sinkron dalam UU Ciptaker. Pertama, Bab II Pasal 5 tentang Asas, Tujuan, dan Ruang Lingkup dengan Bab III Pasal 6 tentang Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha, termaktub dalam halaman enam.

Kedua, Pasal 9 ayat (1) paragraf 4 tentang Perbankan Syariah dengan ayat (3). Keduanya mengatur mengenai pendirian atau kepemilikian bank umum syariah.

Bagi Agil, peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) merupakan cara ideal menghapus kesalahan tersebut.

"Karena UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan tidak megenal istilah renvoi UU oleh DPR atau presiden, maka yang bisa dilakukan adalah presiden mengeluarkan perppu untuk merubahnya," jelasnya.

"Kesalahan penulisan ini berdampak substansial terhadap UU-nya, maka perppu adalah cara cepat untuk bisa merubahnya," imbuh dia.

Hanya saja, kata Agil, Jokowi mengonfirmasi kesalahannya terburu-buru dan tidak membaca dengan baik rumusan UU Ciptaker sebelum disahkan jika menerbitkan perppu.

Sponsored

"Kesalahan ini bisa jadi bukti untuk mengajukan pengujian formil UU Cipta Kerja ke MK (Mahkamah Konstitusi). Artinya, ini akan melengkapi bukti-bukti lain yang selama ini telah menunjukkan bahwa ada pelanggaran formil pembentukan UU Cipta Kerja mulai dari prosesnya yang cepat, tertutup, nirpartisipasi, penyebarluasan UU yang berubah-ubah, dan berdampak pada kesalahan penulisan pasal-pasalnya," tegasnya.

Berita Lainnya
×
tekid