Ketua Dewas KPK: Emas sitaan dicuri awal Januari 2020

Menurut Tumpak, emas yang dicuri sempat digadaikan sekitar Rp900 juta.

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, di Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (4/2/2020). Alinea.id/Akbar Ridwan

Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Tumpak H. Panggabean, mengatakan, pencurian emas sitaan oleh IGAS dilakukan pada awal Januari 2020. Menurut dia, yang bersangkutan ambil barang mewah itu sudah beberapa kali.

IGAS merupakan pegawai KPK yang bertugas menyimpan, mengelola, dan mengamankan barang bukti pada Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi). Dia telah dijatuhi hukuman pemberhentian tidak hormat dalam sidang etik Dewas KPK, Kamis (8/4).

"Ketahuannya pada saat barang bukti ini mau dieksekusi sekitar akhir Juni 2020," ujar Tumpak saat jumpa pers, Jakarta, Kamis (8/4).

Menurut Tumpak, emas yang dicuri sempat digadaikan sekitar Rp900 juta. Namun, itu belum semua dan sisanya disebut masih disimpan oleh IGAS.

Selanjutnya, barang bukti dalam perkara Yaya Purnomo tersebut baru ditebus pada Maret 2021. "Dengan cara dia (IGAS) berhasil menjual tanah warisan orang tuanya yang ada di Bali. Itulah kronologis kejadiannya," jelas Tumpak.