Ketua DPRD DKI Jakarta diperiksa KPK terkait kasus Formula E

Ketua DPRD DKI Jakarta membawa dokumen terkait pengadaan Formula E.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah Khusus Ibukota (DPRD DKI) Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi menyambangi Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (8/2). Foto: Instagram/prasetyoedimarsudi

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah Khusus Ibu Kota (DPRD DKI) Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pagi tadi. Dia tiba di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan untuk memberikan keterangan terkait kasus penyelenggaraan Formula E.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-Perjuangan) itu membawa satu bundel dokumen untuk memperkuat keterangannya. Dokumen itu terdiri dari KUAPPAS, RAPBD, dan APBD.

“Semua saya serahkan kepada penyidik KPK. Saya harap dokumen itu membantu KPK selama proses penyelidikan,” kata Prasetyo seperti diunggah di akun Instagram resminya, Selasa (8/2).

Prasetyo mengaku akan memberikan sejumlah keterangan terkait proses penganggaran Formula E. Proses itu mulai dari usulan, pembahasan, hingga pengesahan anggaran tersebut.

Selain itu, pembayaran commitment fee juga akan diberikan kepada penyidik KPK sebagai keterangan atas Formula E. Commitment Fee itu diketahui senilai Rp560 miliar dan dilakukan sebelum Perda APBD dinyatakan sah.