Mantan Ketua DRN: Negara lain tak takut Indonesia punya doktor

Indonesia saat ini tidak memiliki DRN dan terjadi kekaburan norma kata integrasi dalam peran BRIN.

Ilustrasi. Foto Pixabay.

Mantan Ketua Dewan Riset Nasional (DRN) Bambang Setiadi meminta Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas Iptek) direvisi. 

Alasannya, Indonesia saat ini tidak memiliki DRN dan terjadi kekaburan norma terkait kata integrasi dalam peran badan riset dan inovasi nasional (BRIN).

D isisi lain, banyak negara di dunia sudah memiliki DRN. Imbasnya, tidak ada forum untuk mengawal riset dan inovasi di Indonesia.

"Apa usulan kami mengenai minta UU menjadi UU Sisnas Iptekin. Jadi, ada unsur inovasi. Kemudian, inovasi bukan tersebar di pasal, tetapi menjadi satu bab dan di dalam bab itu dibahas pembentukan BRIN," ucapnya dalam Alinea Forum ‘Uji Materi Regulasi BRIN’, Selasa (31/8).

Lalu, DRN menjadi dewan riset inovasi nasional (DRIN) dan DRD menjadi dewan riset inovasi daerah (DRID). Selain itu, sebagai pertanggungjawaban mengarahkan riset dan inovasi, Presiden didapuk menjadi ketua DRIN.