Ketua Koni Kota Tangerang divonis 5 tahun 6 bulan penjara 

Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana Koni Anggaran Tahun 2015 yang mengakibatkan kerugian negara.

Mantan Ketua Koni Kota Tangerang Dasep divonis lima tahun sepuluh bulan penjara dalam kasus dana pengembangan olahraga yang merugikan negara sebesar Rp662 juta.Alinea.id/Khaerul Anwar

Mantan Ketua Koni Kota Tangerang Dasep divonis lima tahun sepuluh bulan penjara dalam kasus dana pengembangan olahraga yang merugikan negara sebesar Rp662 juta.

Dalam putusan sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (2/12), terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana Koni Anggaran Tahun 2015 yang mengakibatkan kerugian negara.

"Menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama, akibatnya terdakwa divonis 5 tahun 10 bulan penjara," kata Majelis Hakim M Ramdes saat membacakan putusan.

Selain itu, terdakwa juga diharuskan membayar denda Rp200 juta dengan subsider kurungan dua bulan penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp250 juta.

"Jika terdakwa tidak mengembalikan uang pengganti maka akan ditambah masa penjara dua tahun," katanya.