Ketua KPK klaim kembalikan kerugian Rp51,86 M dari kasus korupsi di tahun ini

Jumlah ini didapat dari 67 dari 120 perkara sudah dilakukan eksekusi.

Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri. Foto Antara/dokumentasi

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut, lembaga antirasuah berhasil mengembalikan keuangan negara (asset recovery) dari kasus korupsi sebesar Rp51,86 miliar, dari satu Januari sampai dengan Agustus 2022. Jumlah ini didapat dari 67 dari 120 perkara sudah dilakukan eksekusi.

"Sebagaimana tadi kami laporkan, KPK juga bertindak selaku sekretariat strategi nasional pencegahan korupsi. Dari tiga fokus area dan 12 aksi pencegahan korupsi tahun 2021 2022 sudah mencapai angka 63,86%," ujar Firli dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Senayan, Jakarta, Rabu (7/9).

Menurut Firli, dari pagu anggaran Rp100 miliar dan dalam perencanaan RAB-nya membutuhkan anggaran Rp78 miliar, realisasi pembangunan gedung atau rumah benda sitaan dan barang rampasan negara hanya Rp63 miliar.

"Sehingga itu jadi kita bisa mampu menghemat keuangan negara dari anggaran Rp100 miliar, tetapi kita manfaatkan hanya Rp65 atau Rp63 miliar," ucapnya.

Terkait penindakan, Firli mengatakan, KPK telah melakukan penyelidikan sebanyak 88 perkara terhitung mulai Januari sampai dengan Agustus 2022. Selain itu, dalam periode yang sama, telah dilakukan penyidikan 79 perkara, penuntutan 80 perkara, dan yang telah memperoleh putusan tetap sebanyak 75 perkara.