Ketua KPK: Perpres KPK bukan intervensi Presiden

Presiden Joko Widodo tengah merancang tiga perpres tentang KPK.

Logo KPK di Gedung KPK Jakarta.Alinea.id/Achmad Al Fiqri

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menepis anggapan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Organisasi dan Tata Kerja Pimpinan dan Organ Pelaksana (Ortaka) Pimpinan KPK sebagai bentuk intervensi dari Presiden Joko Widodo.

"Enggak ada, enggak ada. Saya katakan Presiden tidak pernah mengintervensi kinerja KPK. Termasuk terhadap kami dan Dewan Pengawas KPK," kata Firli, saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (30/12).

Seperti diberitakan, Presiden Joko Widodo tengah merancang tiga perpres tentang KPK. Adapun ketiga aturan tentang KPK itu terkait dengan Dewan Pengawas KPK, organisasi KPK, dan perubahan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Di tempat yang sama, Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, sejumlah aturan tersebut masih dalam tahap pembahasan. Dia juga mengaku belum menerima salinan rancangan aturan itu.

"Karena itu, draft (perpres) dan perkembangannya seperti apa, terus terang kami tidak tahu dan (belum) mempelajari lebih lanjut. Ini masih proses," tutup Ali Fikri.