Khofifah: moda transportasi yang dibuka hanya perjalanan khusus

Perjalanan pesawat dan kereta api rute Jakarta-Surabaya masih belum beroperasi.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Dokumentasi.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyatakan berlakunya fungsi moda transportasi di tengah pelaksanaan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) hanya untuk perjalanan khusus. Menurutnya, Surat Edaran (SE) Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 tidak memuat klausul mengembalikan semua moda transportasi.

"Dalam surat edaran itu sama sekali tidak ada klausul secara eksplisit pengoperasian kembali semua moda transportasi," ujar Khofifah, di Grahadi, Surabaya, Rabu (6/5) malam.

Khofifah menjelaskan, moda transportasi bisa dikecualikan untuk kepentingan khusus seperti pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum. Termasuk juga untuk pelayanan kesehatan pelayanan dasar pendukung dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan kembali ke daerahnya.

"Kalau itu kaitan surat edaran. Ada pengecualian sama seperti halnya dengan Peraturan Menteri Kesehatan dan Peraturan serta keputusan gubernur, " terangnya.

Menurutnya, moda transportasi itu bisa digunakan oleh Gugus Tugas untuk kepentingan ekonomi atau perdagangan dengan membawa surat keterangan tujuan perjalanan. Instansi pemerintah yang akan melakukan perjalanan minimal Aparatur Sipil Negara (ASN) eselon dua. Begitu juga halnya dari instansi TNI, Polri dan BUMN.