KIARA ungkap sejumlah kecacatan proyek reklamasi Ancol

Narasi reklamasi sebagai solusi menangani banjir selalu diulang-ulang oleh beberapa gubernur DKI sebelumnya.

Ilustrasi. Reklamasi. Freepik.com

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan keputusannya yang mengizinkan reklamasi di perairan Ancol tidak melanggar hukum sebagaimana proyek reklamasi 17 pulau. Selain itu, reklamasi Ancol dilakukan untuk kepentingan publik, salah satunya sebagai penampung tanah dan lumpur dari hasil galian waduk dan kali di Jakarta untuk mengantisipasi terjadinya banjir di ibu kota.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Jenderal KIARA Susan Herawati membantah penjelasan Gubernur Anies yang menyebut reklamasi Ancol terpisah dari proyeksi reklamasi 17 pulau.

Kata dia, itu dapat dilihat secara jelas dari rencana pembangunan 17 pulau. Di mana PT Pembangunan Jaya Ancol menjadi salah satu perusahaan yang mendapatkan konsesi untuk membangun Pulau K.

“Reklamasi Ancol merupakan kelanjutan dari reklamasi 17 pulau, khususnya Pulau K. Bedanya, dahulu direncanakan seluas 35 hektare, sementara sekarang hanya 32 hektare. Ini kecacatan pertama,” kata Susan di Jakarta, Senin (13/7).

Ungkapan Anies yang mengatakan reklamasi Ancol untuk kepentingan publik sangat tidak mendasar. Jika Anies punya political will, seharusnya dia memenuhi janji politiknya untuk tidak melakukan reklamasi apapun.