Kicau warganet dan sorot media soal PSBB

Hingga hari ini, Kemenkes sudah mengizinkan beberapa daerah untuk menerapkan PSBB

Sejumlah kendaraan melintasi perbatasan menuju Jakarta di Jalan Margonda Raya, Kota Depok, Jabar, Senin (13/4/2020). Foto Antara/Asprilla Dwi Adha

Pemerintah pusat memutuskan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sebagai strategi menanggulangi pandemi coronavirus anyar (Covid-19) di Tanah Air. Keputusan ditandai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020.

Hingga Selasa (21/4), pukul 15.30 WIB, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyetujui beberapa daerah untuk melaksanakan opsi karantina kesehatan tersebut. DKI Jakarta; Kota/Kabupaten Bogor, Kota/Kabupaten Bekasi, Kota Depok, dan Bandung Raya, Jawa Barat (Jabar); Tangerang Raya, Banten; Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel); Sumatra Barat (Sumbar); Kota Tegal, Jawa Tengah (Jateng); Kota Pekanbaru, Riau; Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara); Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel); serta Surabaya Raya, Jawa Timur (Jatim).

PSBB kali pertama diterapkan di Jakarta per 10 April. Sesuai Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 380 Tahun 2020, berlangsung hingga 23 April. Saat rapat bersama Tim Pengawas (Timwas) Penaggulangan Covid-19 DPR pada Kamis (16/4), Gubernur Jakarta, Anies Baswedan, mengungkapkan keinginannya menambah durasi pelaksanaannya. “Ini harus diperpanjang.”

Lima hari berselang, giliran Jabar yang menerapkan PSBB di Bodebek. Diikuti Banten pada 18 April.

Seiring waktu, muncul berbagai masalah. Salah satu faktornya, regulasi yang saling bertentangan. Misalnya, terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 dan memperkenankan ojek berbasis aplikasi atau online (ojol) di daerah yang menerapkan PSBB. Ini berbeda dengan amanat Permenkes Nomor 9 Tahun 2020.