Kinerja Polri dan Kejaksaan tangani kasus korupsi dipertanyakan

Jika dibandingkan dengan KPK, penindakan perkara korupsi di Kejaksaan dan Polri cenderung tertutup.

Penyidik menunjukan barang bukti saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus korupsi Bupati Mesuji di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/1)./AntaraFoto

Indonesia Corruption Watch (ICW) memantau kinerja penanganan perkara korupsi sepanjang 2018. Selama periode tersebut, proses penanganan perkara korupsi yang dilakukan oleh penegak hukum dinilai masih belum transparan dan akuntabel.

Menurut Staf Divisi Investigasi ICW Wana Alamsyah, mengatakan, jika dibandingkan dengan KPK, penindakan perkara korupsi di Kejaksaan dan Polri cenderung tertutup.

Berdasarkan hasil pemantauan ICW, kinerja penindakan perkara korupsi yang dilakukan Kejaksaan dan Kepolisian menurun drastis selama 2018. Sementara kinerja penindakan perkara korupsi yang dilakukan KPK justru mengalami peningkatan. Bahkan, peningkatan kinerja penindakan perkara korupsi oleh KPK bukan hanya dari segi kasus, melainkan juga tersangka yang ditetapkan.

Pada 2017, terhitung 315 kasus korupsi ditangani Kejaksaan, sedangkan pada 2018, turun menjadi 235 kasus korupsi. Sementara Polri pada 2017 menangani 216 kasus korupsi, dan pada 2018 hanya 162 kasus saja.

Berbanding terbalik dengan KPK. Pada 2017, KPK menangani 44 kasus korupsi dengan 128 tersangka. Pada 2018, KPK menangani 57 kasus korupsi dengan 261 tersangka.